Advokat PDKP Babel Berusaha Selamatkan Kliennya Dari Eksekusi Hukuman Mati

Tim kuasa hukum sudah menyiapkan upaya hukum

Ilustrasi Eksekusi Hukum Mati. (Foto net)

LANGITBABEL.COM—–Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) berusaha menyelamatkan MU yang terancam di eksekusi mati di Pulau Nusakambangan.

Hal ini terungkap saat zoom meeting antara MU yang berada di Lapas Karanganyar dan advokat eLPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H serta Ahmad Albuni,S.H , Kamis (27/11/2025)

Dalam konsultasi hukumnya ,tim kuasa hukum sudah menyiapkan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) dan grasi yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kami melakukan upaya maksimal terhadap klien kami ini dan klien -klien kami yang tersebar di Lapas Pangkalpinang, Narkotika baik di Bangka, Palembang, Lampung , Belitung hingga Nusakambangan ini,” kata John Ganesha.

Dalam pertemuan secara virtual ini advokat John Ganesha menjelaskan terkait hukum mati dalam KUHP Baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 nanti.

“Hukuman mati tidak langsung dieksekusi, melainkan diberi masa percobaan 10 tahun. Masa percobaan ini dihitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan akan menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan perilaku terpuji selama periode tersebut,” beber John Ganesha dalam pertemuan itu.

Sontak angin segar ini langsung disambut puji sukur pria kelahiran Banda Aceh ini, sebab selama menjalani masa binaan dirinya telah bersikap baik serta mengikuti kegiatan keagamaan.

Suasana Zoom Meeting Advokat PDKP Babel dan Warga Binaan di Nusakambangan.

Selain itu, faktor kesehatan berupa sakit kanker bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Agung (MA dan Presiden) dalam memutuskan PK maupun Grasi tersebut.

“Alhamdulillah, Allah memberikan kesempatan kepada saya , apalagi saat ini saya dalam keadaan sakit kanker bengkak di bagian tubuh saya semakin membesar saya ingin berobat didampingi istri dan anak saya di Semarang disini umur saya ini,” ujar Pria berpakaian gamis putih ini.

Dikutip dari laman National Today, Amnesty International berpendapat, hukuman mati juga telah melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak bebas dari penyiksaan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi. Padahal, hak-hak tersebut dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1948.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *