Advokat elPDKP Babel: Kasus Ibu PC Harusnya Diselesaikan Secara Restorative Justice

PC (22) IRT asal Desa Pangkalbuluh, Bangka Selatan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka ,Kamis (14/12/2023) 

Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa PC dan saksi Marbiah Ningsih di Pengadilan Negeri Sungailiat .

“Dalam perkara ini sudah diambil keterangan saksi diantaranya korban, suami korban bernama Andi ,Bambang dan yang terakhir kemarin Marbiah Ningsih “ujar advokat dari  elPDKP Eka Hadiyuanita,S.H, Jumat (15/12/2023) 

Dari keterangan saksi Andi dan Bambang tidak melihat terjadinya penganiayaan hanya cekcok mulut saja,sedangkan saksi Marbiah tidak melihat signifikan dia hanya melihat ketika korban mengambil kunci motor terdakwa , kemudian terdakwa berusaha mengambil kembali kunci motor tersebut.

“Marbiah memberi keterangan bahwa terdakwa melintir tangan korban,padahal sebetulnya hanya rebutan kunci kontak motor yang diambil korban,” beber Eka Hadiyuanita.

Menurut Eka perkara ini tidak perlu sampai di pengadilan ,ini perkelahian emak-emak harusnya selesai melalui Restorative Justice (RJ) di kantor Polisi.

Sebelumnya PC didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Ibu PC diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan NF yang merupakan tetangga terdakwa PC .Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin 4 September 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

“Sidang digelar di PN Sungailiat secara zoom jadi jaksa,saksi , penasehat hukum dan terdakwa hadir secara daring,”tutup  Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda P. Tarigan ,S.H 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *