elPDKP Dampingi Terpidana Mati Raih Hak Hidup

LANGITBABEL.COM- Advokat elPDKP Babel dampingi Anwar  mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali atas putusan pidana Mati yang ditetapkan Majelis Hakim Kasasi pada mahkamah agung RI.

John Ganesha Siahaan S.H, selaku penasihat hukum yang mendampingi Anwar menilai penjatuhan pidana mati kepada Anwar didirikan diatas pembuktian yang sangat minim dengan bukti dan alat bukti yang sah.

“Kami tidak menemukan fakta yang substansial untuk menghukum pidana mati terhadap Anwar. Terlebih lagi menjelang KUHP Baru telah mempersulit eksekusi pidana mati”

Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang terdapat bukti hal yang meringankan Anwar, bahwa ia tidak memiliki riwayat pernah dihukum.

Menurut John, alasan tidak pernah dihukum sebelumnya merupakan fakta hukum yang secara konsisten berulang kali diterapkan mahkamah agung sebagai dasar untuk membebaskan terdakwa dari pidana mati.

Perkara ini pernah diberitakan media online Merdeka dan JPPN pada tahun 2022 engan judul “tok, Baihaqi dan Anwar dihukum Pidana Mati“. Besok , persidangan PK akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda jawaban tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *