Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis kurungan penjara selama lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan penjara kepda Asyar Fahrozan (21).
Warga Kelurahan Asam , Kecamatan Rangkui ini terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan untuk dijual atau menjual narkotika jenis sabu
Penasehat hukum terdakwa dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel Rika Mawarni,S.H membenarkan kabar vonis tersebut.
“Tadi sidang agendanya pembacaan putusan terhadap klien kami yang divonis dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 6 bulan penjara,”kata Rika Mawarni, Rabu (21/2/2024)
Ditambahkan Rika Mawarni terdakwa ini merupakan klien bantuan hukum bagi warga miskin ,sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Untuk klien kami ini kami melakukan pendampingan dari mulai tahap persidangan di pengadilan, agenda sebelumnya bukan kami yang mendampinginya,” terang Rika Mawarni.
Menanggapi putusan majelis hakim , pihaknya menerima keputusan majelis hakim tersebut.
“Tadi majelis hakim bertanya kepada terdakwa mau banding atau terima ,dari terdakwa sendiri mengatakan menerima putusan ini ,jadi tim penasehat hukum mengikuti apa yang dikatakan terdakwa,”tutup Rika Mawarni.
Sebelumnya Asyar Fahrozan ditangkap Satuan Narkoba Polresta Pangkalpinang pada 25 Agustus 2023 lalu di sebuah kontrakan di Kelurahan Pintu Air .
Dalam penangkapan ini ,pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu , pipet, handphone dan barang bukti lainnya.