Advokat elPDKP Babel Kritisi Penerapan Pasal Terhadap Korban Penganiayaan Berat

Masih ingat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Air Mesu , Kabupaten Bangka Tengah yang menjadi korban penganiayaan berat beberapa waktu lalu ?

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses di kepolisian, informasi yang diterima korban EN (29) yang dibacok oleh ED (26) tidak terima pihak kepolisian hanya menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat (2) KUHP

Penasehat Hukum korban dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Bangka Belitung (elPDKP Babel) menganggap perbuatan pelaku telah sengaja dan berencana melukai berat korban.

Hal ini disampaikan oleh Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H usai rapat gelar hasil investigasi kasus penganiayaan berat ini pada ,Senin (10/6/2024)

“Usai rapat gelar perkara advokat dan para legal merumuskan hasil investigasi lapangan bahwa peristiwa hukum dan fakta hukum telah cukup bukti dan alat bukti perbuatan pelaku dapat dijerat Pasal 355 Ayat(1) KUHP “ujar Rosalinda.

Dibeberkan , mahasiswa pasca sarjana ilmu hukum Universitas Bangka Belitung ini referensi bunyi Pasal 355 Ayat (1) KUHP penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

“Jadi penyidik bisa mengunakan pasal ini untuk menjerat pelaku,” singkat Rosalinda.

Sementara itu , salah satu advokat elPDKP Rika Mawarni,S.H mengatakan perbuatan seseorang yang maksudnya adalah dengan sengaja untuk melukai berat seseorang dalam KUHP disebut penganiayaan berat.

“Dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP tidak disebutkan akibatnya apakah seseorang menjadi lumpuh” lanjut Rika Mawarni.

Dari temuan tim advokasi di lapangan ,cara pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam namum ditangkis dengan tangan korban mengakibatkan jari tangan putus.

Selain itu pelaku juga menikam bagian perut lalu paha depan dan dada korban , ini memperlihatkan niat pelaku adalah agar korban mengalami luka berat.

“Dan kami temukan adanya rangkaian peristiwa sebelumnya yang menandakan adanya perencanaan untuk mewujudkan niat jahatnya,”beber Rika Mawarni.

Terhadap temuan ini tim advokasi segera melakukan supervisi penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan Mabes Polri melalui polres Pangkalpinang.

“Arahan Pak ketua,segera kami kirim surat mohon atensi penanganan perkara ini ke mabes polri dan kejaksaan agung. Tadi pun ketua langsung berkomunikasi dengan perwakilan LPSK dan sahabat saksi korban yang ada di Bangka Tengah” tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *