Adjie Sang Pencari Keadilan

Persidangan Hybrid Peninjauan Kembali PN Palembang

Adjie Sang Pencari Keadilan
Suasana Persiapan Persidangan Hybrid di PN Palembang

Hari ini Adjie dan Yonaldi menghadiri persidangan peninjauan kembali putusan pidana perkara mereka No.1390/Pid.Sus/2022/PN PLG yang diputus pada tanggal 1 Desember 2022 yang lalu oleh Pengadilan Negeri Palembang.

“Yonaldi dan Adji sang pencari keadilan, hadir” jelas Advokat Kusmoyo, SH.

Dilaporkan oleh Advokat Kusmoyo bahwa perkembangan terkini mengenai pedoman proses pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali yang bersumber dari rumusan hukum hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung yang ditegaskan kembali dengan surat Panitera Nomor 735/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 26 April 2024 sebagaimana yang disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono serta mengikuti Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : Nomor : 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016 perihal Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tanggal 9 Desember 2016  yang pada pokoknya menyatakan :

“Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana

Maka persidangan permintaan peninjauan kembali dengan pemohon Adjie dan Yonaldi serta penandatanganan berita acara pemeriksaan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor  : 1390/Pid.Sus/2022/PN PLG Tanggal 1 Desember 2022 ke Mahkamah Agung RI diselenggarakan secara Hybrid.

“Persidangan Hybrid, Advokat Kusmoyo selaku Penasihat Hukum hadir di Persidangan sementara Advokat John Ganesha Siahaan, SH dan para pemohon yakni Yonaldi dan Adji hadir secara daring melalui Zoom.” Jelas Selvy, Sekretaris Desk Upaya Hukum elPDKP.

Ada pun saat ini para pencari keadilan sedang menjalani putusan pidana yang bunyinya para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan dijatuhi hukuman pidana selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) Bulan seubsidair 3 (Tiga) Bulan apabila terdakwa tidak membayar denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *