LANGITBABEL.COM—Komitmen Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat kembali diwujudkan secara nyata.
Setelah sukses menggelar edukasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jakarta beberapa waktu lalu,tim advokat LBH PDKP melanjutkan perjalanannya ke Provinsi Riau.
Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Riau dan Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai, LBH PDKP menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini mengusung tema “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Menurut KUHP dan KUHAP Baru”.
Kegiatan dihadiri oleh Kasibinadik Sunu Istiqomah Danu sebagai perwakilan pihak Lapas, penyuluhan ini menghadirkan advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H. secara langsung, serta Ketua LBH PDKP John Ganesha Siahaan, S.H. secara virtual melalui Zoom Meeting.
Advokat LBH PDKP, Rosalinda Pratiwi Tarigan, menegaskan bahwa rangkaian penyuluhan ini merupakan langkah konkret LBH PDKP untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat, termasuk warga binaan, tetap terpenuhi di tengah pembaharuan hukum pidana nasional.
”Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai langkah nyata dalam memberikan edukasi serta pemahaman hukum yang komprehensif kepada warga binaan, khususnya terkait hak-hak mereka dalam mengajukan upaya hukum luar biasa,” ujar Rosalinda.
Rosalinda menambahkan, rekam jejak penyuluhan dan pendampingan hukum yang dilakukan LBH PDKP telah meluas ke berbagai penjuru Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa LBH PDKP konsisten hadir tanpa membeda-bedakan latar belakang masyarakat.
”Kegiatan serupa telah kami lakukan secara berkelanjutan mulai dari Medan, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, hingga Provinsi Riau. Ini menunjukkan komitmen LBH PDKP untuk hadir memberikan pendampingan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air,” tegas advokat kelahiran Batam tersebut.
Dalam pemaparannya di Lapas Rumbai, Rosalinda menjelaskan secara terperinci mekanisme pengajuan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan kerangka hukum terbaru.

“Permohonan PK dapat diajukan apabila ditemukan kekhilafan hakim, kekeliruan yang nyata dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maupun adanya disparitas atau perbedaan hukuman dalam perkara yang sama,” lanjut Rosalinda.
Sementara itu, Ketua LBH PDKP John Ganesha Siahaan memaparkan materi mendalam mengenai asas Lex Favor Reo seiring berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
”Majelis hakim dapat mempertimbangkan asas Lex Favor Reo dalam mengambil keputusan. Apabila terjadi perubahan undang-undang setelah suatu tindak pidana dilakukan, maka aturan yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terpidana maupun terdakwa,” terang John.
Ia menekankan bahwa perubahan instrumen hukum yang meringankan sanksi pidana kerap menjadi landasan kuat bagi para pencari keadilan untuk meninjau kembali vonis yang dirasa tidak proporsional atau mencederai rasa keadilan.
Melalui program penyuluhan yang masif dari pulau ke pulau, LBH PDKP terus mempertegas perannya sebagai mitra masyarakat dalam menegakkan keadilan dan memberikan literasi hukum yang merata hingga ke balik jeruji besi.











