Tinjau Putusan Kasus Sabu di PN Sekayu, Advokat Devis Priono Soroti Disparitas Hukuman

Advokat LBH PDKP Palembang Devis Priono,S.H Saat Mendaftarkan PK di PN Sekayu.

LANGITBABEL.COM—Devis Priono, S.H., advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, resmi mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

​Upaya hukum luar biasa ini diajukan secara terpisah untuk Terpidana berinisial FI dan Terpidana berinisial AM guna memperjuangkan hak-hak hukum para terpidana setelah putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap.

​Dalam permohonan pertama, Devis mendaftarkan PK terpidana FI yang sebelumnya dijatuhi sanksi pidana penjara selama 18  tahun serta denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.020 gram.

​Sementara pada permohonan kedua, LBH PDKP Palembang mendaftarkan PK untuk Terpidana AM. Terpidana AM sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 M subsider 1 tahun kurungan, terkait perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.922,32 gram.

​Advokat Devis Priono menegaskan bahwa landasan formal dan materiil pengajuan PK ini berpedoman pada ketentuan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengenai adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan judex facti/judex juris.

​”Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ini kami layangkan atas dasar pertimbangan hukum yang matang, yakni ditemukannya kekhilafan hakim serta adanya disparitas putusan yang sangat mencolok pada perkara dengan kualifikasi tindak pidana dan karakteristik barang bukti yang serupa. Kami menilai terdapat kejanggalan dalam penerapan hukum substansial sehingga menimbulkan ketidakadilan yang nyata bagi para Terpidana,” ujar Devis Priono.

​Melalui pendaftaran PK ini, pihak Penasihat Hukum berharap Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan, membatalkan putusan tingkat sebelumnya, serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *