LANGITBABEL.COM—Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Firamli, seorang warga binaan asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Lewat putusan ini, masa hukuman penjara Firamli dipangkas secara signifikan, dan sanksi denda yang sebelumnya dijatuhkan resmi dihapuskan.
Perkara narkotika yang menjerat Firamli bermula saat dirinya ditangkap oleh pihak berwajib pada 17 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun II, Desa Kuripan.
Dalam penggerebekan dini hari tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,415 gram.
Kasus ini kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada Selasa, 7 Januari 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 1 miliar, serta subsider 3 bulan penjara.
Firamli sempat tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Titik balik perkara ini terjadi ketika Firamli bertemu dengan tim advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, salah satunya Ferdi Irwantino, yang tengah melangsungkan penyuluhan hukum di dalam lembaga pemasyarakatan.
”Berawal dari kegiatan penyuluhan hukum, para advokat yang datang saat itu menerangkan adanya upaya hukum luar biasa. Selain itu, mereka juga membuka konsultasi gratis kepada kawan-kawan warga binaan,” ujar Firamli.
Merasa mendapat harapan baru, Firamli kemudian menyerahkan kuasa hukumnya kepada Ferdi Irwantino untuk mengurus segala persyaratan pengajuan PK ke Mahkamah Agung.
”Saya percaya advokat LBH PDKP Palembang ini profesional dan dapat dipercaya. Hari ini terbukti, permohonan PK saya dikabulkan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi,advokat Ferdi Irwantino membenarkan kabar dikabulkannya permohonan PK kliennya tersebut.
”Alhamdulillah, PK klien kami dikabulkan. Hukumannya dipotong dari semula 5 tahun 6 bulan pidana penjara menjadi 3 tahun penjara. Selain itu, pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara juga resmi dihapuskan,” terang Ferdi.
Ferdi menjelaskan bahwa keberhasilan pengajuan PK ini tidak lepas dari diterapkannya kerangka hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang memberikan porsi keadilan lebih proporsional terhadap penjatuhan sanksi.
“Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ini menjadi instrumen penting dalam mengoreksi serta menyelaraskan pemidanaan agar lebih berkeadilan dan proporsional dengan kadar tindak pidana yang dilakukan. Putusan ini membuktikan bahwa mekanisme penyesuaian pidana mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak-hak terpidana secara berimbang,” tegas Ferdi.
Berdasarkan berkas perkara, sidang putusan PK tersebut dibacakan pada Kamis, 24 September 2026, oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Noor Edi Yono, S.H., M.H., dan Sutarjo, S.H., M.H.
”Kabul Peninjauan Kembali Terpidana, Batal Judex Facti, Adili Kembali. Terbukti Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pidana penjara selama 3 tahun,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung tersebut.











