LANGITBABEL.COM—Langkah advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., dalam mengawal hak-hak hukum warga binaan pemasyarakatan (WBP) tak pernah surut.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Kepulauan Riau ini menegaskan komitmennya untuk terus memburu keadilan hingga titik darah penghabisan.
Perjuangan gigih tersebut membawanya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun guna mendaftarkan memori Peninjauan Kembali (PK) bagi tiga WBP yang dinilai memikul putusan janggal.
”Saya mendaftarkan tiga memori PK hari ini ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjung Balai Karimun. Alhamdulillah berjalan lancar dan dalam satu atau dua minggu ke depan segera disidangkan,” tegas Rosalinda saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Langkah hukum ini menjadi tumpuan harapan bagi tiga orang kliennya, yakni FA yang divonis 20 tahun penjara pada Mei 2019, serta JS yang dijatuhi hukuman 17 tahun penjara pada Mei 2017 terkait kasus narkotika.
Bongkar Kejanggalan: Dari Identitas hingga Vonis Anak Bawah Umur
Sorotan paling tajam diarahkan pada perkara kliennya yang berinisial FP. Rosalinda bersama timnya tak gentar membongkar sederet kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa FP termasuk identitas diduga palsu dan vonis seumur hidup terhadap anak di bawah umur.
”Pada saat ditangkap hingga proses pelimpahan ke pihak kejaksaan, klien kami ini masih di bawah umur. Namun, mengapa majelis hakim tega memvonis anak di bawah umur ini dengan pidana seumur hidup?” ujar Rosalinda penuh tanya.
Untuk diketahui vonis pidana penjara seumur hidup itu diputuskan pada Kamis 23 Januari tahun 2020 lalu.
Tak hanya soal usia, kejelian tim LBH PDKP Kepri juga menemukan ketidaksesuaian identitas resmi kliennya. Setelah menelusuri data dan berkoordinasi langsung dengan pihak keluarga, identitas asli klien yang tertulis sebagai Frengky di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Balai Karimun sebenarnya bernama Gofar.
Rosalinda membeberkan bahwa kliennya disinyalir menjadi korban rekayasa jebakan. Berawal dari tawaran pekerjaan di tambang emas, korban saat itu didesak mengubah usianya agar bisa diterima bekerja.
Pantang Mundur di Ruang Sidang
Guna mematahkan vonis seumur hidup ini, tim advokat siap menyodorkan Bukti Baru (novum) yang krusial, di antaranya berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang membuktikan usia asli serta identitas sejati kliennya.
Rosalinda menegaskan, seluruh tim penasihat hukum siap berdiri tegak dan bertarung di meja hijau demi menegakan keadilan serta martabat para kliennya.
”Tim advokat siap bertarung di ruang sidang dan beradu argumentasi hukum. Semua ini kami tempuh demi dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya mantap.











