Berita  

Kisah Muamal Hamidi, Warga Binaan Lapas Kerobokan Jago Bahasa Inggris yang PK-nya Dikabulkan MA

Muamal Hamidi (tengah) diapit Tim advokat LBH PDKP saat mengikuti sidang dari lapas Kerobokan, Bali.

LANGITBABEL.COM—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus narkotika, Muamal Hamidi.

Atas putusan ini , warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali, mendapat pengurangan masa hukuman, sekaligus pembebasan dari sanksi denda dan pidana kurungan pengganti (subsider).

​Kuasa hukum terpidana dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP), Ahmad Albuni, S.H., membenarkan kabar dikabulkannya permohonan PK kliennya tersebut.

​”Melalui situs resmi informasi perkara Mahkamah Agung hari ini, kami menerima konfirmasi bahwa permohonan PK Muamal Hamidi dikabulkan. Yang bersangkutan mendapat keringanan hukuman,” ujar Albuni saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Pangkas Hukuman dan Hapus Denda Subsider

​Dalam putusan PK tersebut, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan judex facti Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, pada Selasa (3/2/2026), majelis hakim tingkat pertama memvonis pria asal Garut, Jawa Barat, itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, serta subsider 6 bulan 10 hari kurungan.

​Namun, dalam amar putusan Peninjauan Kembali, MA mengadili ulang perkara ini dan menetapkan hukuman pokok menjadi 5 tahun penjara tanpa dikenakan denda maupun pidana subsider.

​”Kabul Peninjauan Kembali Terpidana, batal judex facti, adili kembali: Terbukti Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP (UU No. 1/2023) jo. Pasal VII angka 50 UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” tegas Albuni mengutip petikan putusan MA.

Penjelasan Advokat Terkait Penerapan UU Penyesuaian Pidana

​Mengenai pertimbangan hukum di balik penghapusan denda dan pemangkasan masa hukuman tersebut, Ahmad Albuni memberikan penjelasan terkait hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Menurut Albuni, diundangkannya UU Penyesuaian Pidana memberikan harmonisasi baru terhadap regulasi pidana khusus, termasuk kasus narkotika yang transisi hukumnya diselaraskan dengan KUHP Baru (UU No. 1/2023).

​”Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 ini menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pidana kita. Melalui aturan penyesuaian ini, skema penjatuhan pidana denda dan subsider pada pasal-pasal tertentu direstrukturisasi agar lebih proporsional dan bereadilan,” terang Albuni.

​Ia menambahkan bahwa Majelis Hakim Agung menilai penjatuhan denda bernilai fantastis terhadap penyalahguna atau pemilik barang bukti berskala tertentu kerap tidak efektif dan memberatkan.

Oleh karena itu, penyesuaian hukum fokus pada pidana perampasan kemerdekaan (penjara) yang terukur tanpa membebankan denda subsider yang memicu overkapasitas lapas.

Bermula dari Penangkapan di Denpasar Barat

​Kasus hukum yang menjerat Muamal Hamidi ini bermula ketika ia ditangkap oleh aparat kepolisian pada 2 Oktober 2025 di kawasan Kecamatan Denpasar Barat. Dalam penggeledahan saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat 8,19 gram.

​Menanggapi hasil PK ini, Muamal Hamidi mengaku sangat bersyukur dan tidak menyangka bisa mendapatkan pendampingan hukum hingga tuntas dari tim advokat LBH PDKP.

​”Awalnya saya mengikuti penyuluhan hukum gratis yang diadakan LBH PDKP di Lapas Kerobokan dan tertarik dengan penjelasan mereka soal PK. Luar biasa, bahkan sebelum saya menandatangani surat kuasa, mereka sudah membuka ruang konsultasi gratis. Selama persidangan virtual pun tim advokat selalu hadir tepat waktu,” ungkap Muamal.

Sosok Warga Binaan yang Fasih Berbahasa Inggris

​Muamal Hamidi bukan sekadar warga binaan biasa. Pengalamannya bertahun-tahun bermukim dan beraktivitas di Bali membuatnya memiliki kemampuan bahasa asing yang mumpuni.

​Jurnalis langitbabel.com, Anto Muller, yang sempat mengunjungi Lapas Kerobokan beberapa waktu lalu, mengakui  kemampuan komunikasi Muamal yang menonjol.

​”Saya melihat dan mendengar sendiri saat dia mengobrol santai dengan warga binaan asal Ukraina. Dia sangat fasih berbahasa Inggris. Kemampuan linguistik ini tentu bisa menjadi modal sosial yang sangat berharga baginya untuk kembali berkarya di masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan,” pungkas Anto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *