LANGITBABEL.COM—-Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Dewi, seorang warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya membuahkan hasil.
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan PK tersebut dan memangkas masa hukuman Dewi secara signifikan.
Berdasarkan amar putusan PK yang diketuai oleh Hakim Majelis Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Dewi dijatuhi vonis baru selama 3 tahun 6 bulan penjara tanpa denda maupun subsider.
”Kabul PK – Pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung yang dikutip dari sistem informasi perkara.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Dewi pada 23 Oktober 2024 lalu.
Merasa vonis tersebut jauh dari rasa keadilan, Dewi bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum PK.
Dalam proses pengajuan PK ini, Dewi mempercayakan pendampingan hukumnya kepada Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH) PDKP Palembang.
Dewi mengaku sangat selektif dalam memilih kuasa hukum guna mendampingi perjuangan mencari keadilan.
”Saya dalam memilih advokat pendamping sangat berhati-hati. Pilihan saya jatuh pada LBH PDKP Palembang karena nama dan citra para advokatnya terjaga, memiliki etos kerja tinggi, serta profesional,” ujar Dewi.
Kabar dikabulkannya permohonan PK ini dibenarkan oleh salah satu advokat LBH PDKP Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H.
Pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang dinilai telah memberikan keadilan substantif dengan berpijak pada keadaan baru serta semangat pembaruan hukum nasional.
”Informasi kami terima dari website Mahkamah Agung, benar PK atas nama Dewi dikabulkan. Kami atas nama tim advokat LBH PDKP mengapresiasi putusan ini. Hakim telah memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai dengan keadaan baru KUHP Nasional dan pertimbangan hukum acara yang baru,” jelas Rosalinda.
Sebagai informasi, perkara yang menjerat Dewi bermula ketika dirinya ditangkap pada 24 April 2024 di Desa Serigeni Lama, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 85 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,993 gram.
Dengan turunnya putusan Mahkamah Agung ini, Dewi kini dapat bernapas lebih lega dalam menjalani sisa masa pembinaannya di Lapas Tanjung Raja.











