LANGITBABEL.COM—-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Andi Saputra.
Melalui putusan tersebut, majelis hakim memangkas hukuman Andi dari vonis awal 17 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.Selain itu hukuman berupa denda dan subsider turut di hilangkan.
Kabar keadilan ini diterima langsung oleh Kantor Pusat Dukungan Kebijakan Publik / Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDKP Palembang selaku kuasa hukum pemohon.
”Kabul PK terpidana, pidana penjara 12 tahun,” demikian bunyi amar putusan yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo bersama dua hakim anggota, Sutarjo dan Achmad.
Dinilai Terlalu Berat dan Tidak Adil
Advokat LBH PDKP Palembang, Ahmad Fauzi, menjelaskan kliennya sebelumnya dijatuhi vonis 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Sekayu pada 14 Juni 2022 lalu. Menurutnya, hukuman tersebut dinilai terlalu berat dan mencederai rasa keadilan.
Fauzi mengungkapkan, pengajuan PK ini tidak didasarkan pada penemuan bukti baru (novum), melainkan adanya kekhilafan hakim pada tingkat sebelumnya, disparitas putusan (perbedaan putusan pada perkara serupa), serta hadirnya keadaan baru menyusul diberlakukannya semangat KUHP Nasional dan hukum acara yang baru.
”Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang benar-benar adil dalam memutuskan PK perkara ini. Hakim telah tepat dalam memutus perkara ini yang didasari pada rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujar Fauzi.
Sempat Diliputi Keraguan
Sementara itu, Andi Saputra mengaku tidak menduga permohonan PK yang diajukannya dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ia sempat merasa pesimistis mengingat lamanya masa hukuman yang harus ia jalani.
”Sebelum bertemu dengan advokat LBH PDKP Palembang, saya sempat ragu apakah PK akan dikabulkan, mengingat 17 tahun bukan waktu yang cepat. Tetapi, tim advokat yang saya percaya bekerja sangat profesional dalam beradu argumentasi hukum dalam memori PK ini,” ungkap Andi.
Kilas Balik Kasus
Kasus yang menjerat Andi Saputra bermula pada 10 Januari 2022. Ia diamankan oleh pihak kepolisian saat melintas di Jalan Tol Padalarang-Cileunyi KM 157.
Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut, aparat penegak hukum mengamankan barang bukti berupa 100 balutan lakban berwarna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 105.000 gram (105 kg).
Kendati sempat melalui proses hukum yang panjang upaya hukum luar biasa melalui jalur Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung akhirnya berhasil meringankan beban hukuman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini.











