Berita  

Advokat LBH PDKP Kunjungi Dua Lapas di Bali, Kantongi Tiga Surat Kuasa untuk Pengajuan PK

Advokat LBH PDKP Usai Mengunjungi Klien di Lapas Kerobokan,Provinsi Bali

LANGITBABEL.COM—Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP), Andry, S.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus memberikan pendampingan hukum langsung kepada warga binaan di Provinsi Bali.

​Dalam lawatan tersebut, Andry berhasil menemui dan menandatangani Surat Kuasa Khusus dari tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kini resmi menjadi klien LBH PDKP. PenandataKerobnganan dokumen hukum ini dilakukan di dua lokasi berbeda.

​”Iya, tadi sudah rampung Surat Kuasa Khusus di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Kelas IIA Bangli,” terang Andry saat dihubungi langitbabel.com, Kamis (30/7/2026).

​Saat bertemu dengan ketiga WBP tersebut, Andry juga menyempatkan diri untuk memberikan sosialisasi serta penjelasan komprehensif mengenai prosedur hukum yang akan ditempuh, khususnya terkait tahapan dan estimasi waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

​”Proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung umumnya memakan waktu bervariasi, mulai dari beberapa bulan tergantung pada kelengkapan memori PK, kompleksitas perkara, serta antrean penanganan berkas di Mahkamah Agung hingga akhirnya diputus oleh Majelis Hakim,” jelas Andry.

Ketiga klien LBH PDKP yang telah menandatangani Surat Kuasa Khusus ini selanjutnya akan segera didaftarkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Denpasar.

​Berikut adalah data singkat mengenai tiga WBP yang resmi mendapatkan pendampingan hukum dari LBH PDKP:

GA
​Tanggal Putusan: 23 November 2023
​Vonis: 8 tahun penjara
​Denda: Rp 2 miliar (subsider 3 bulan penjara)

PE
​Tanggal Putusan: 24 Juni 2025
​Vonis: 8 tahun penjara
​Denda: Rp 1,5 miliar (subsider 8 bulan penjara)

RR

​Tanggal Putusan: 9 Desember 2025
​Vonis: 7 tahun penjara
​Denda: Rp 2 miliar (subsider 3 bulan penjara)

​LBH PDKP berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara profesional demi memperjuangkan keadilan bagi para pencari keadilan di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *