LANGITBABEL.COM—–Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) terus memperluas jangkauan misi mulianya dalam memberikan edukasi dan penyuluhan hukum.
Setelah sukses hadir di berbagai lembaga pemasyarakatan di Provinsi Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Timur, hingga Bali, kini giliran LBH PDKP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar hal serupa.
Berkolaborasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau, LBH PDKP menggelar penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, baru-baru ini.
Pantauan di lokasi kegiatan puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tampak antusias dan serius mengikuti jalannya kegiatan tersebut.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua LBH PDKP Provinsi Kepri, Asido Kristianto Siahaan, Amd.Par, didampingi advokat handal, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., beserta asisten advokat Desma.
Dalam sambutannya, Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak Lapas Kelas IIA Batam atas kolaborasi dan sambutan hangat yang diberikan sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik.
Advokat Risalinda diawal kegiatan memperkenalkan lebih dekat profil LBH PDKP yang saat ini telah memiliki kantor di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Palembang, Lampung, Mentok, Belitung, hingga Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa kehadiran lembaganya merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan akses keadilan yang merata.
”Termasuk kegiatan penyuluhan hukum ini adalah bentuk nyata pemberdayaan hukum serta komitmen LBH PDKP sebagai Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan akses keadilan bagi WBP yang sedang menjalani proses pembinaan,” ujar Rosalinda.
Memasuki sesi inti pemaparan materi, Ketua Umum LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, S.H., turut hadir memberikan edukasi secara virtual melalui zoom meeting. Fokus utama materi yang dibahas kali ini berkaitan erat dengan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Dalam pemaparannya, advokat asal Kota Pangkalpinang ini menekankan pentingnya memahami prinsip Lex Favor Reo, yaitu asas hukum yang mengutamakan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa atau terpidana.
”Dalam perkembangan hukum saat ini, kita mengenal asas Lex Favor Reo. Artinya, jika terjadi perubahan aturan hukum yang lebih meringankan bagi terpidana, maka hukum yang baru tersebut harus menjadi acuan demi memenuhi rasa keadilan bagi warga binaan,” jelas John Ganesha.
Selain itu, John Ganesha juga membedah dasar hukum pengajuan PK yang tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia meluruskan pemahaman keliru di tengah masyarakat bahwa permohonan PK tidak semata-mata bergantung pada adanya temuan bukti baru atau novum.
”Tidak mesti adanya bukti baru atau novum, PK juga bisa diajukan karena adanya kekhilafan hakim yang nyata atau adanya disparitas (perbedaan) putusan dalam perkara yang sama. Hal-hal inilah yang sering kali luput dari pemahaman masyarakat, sehingga kami hadir untuk memberikan edukasi agar hak-hak hukum warga binaan tetap terjaga,” pungkasnya.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, LBH PDKP berharap kesadaran hukum para Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Batam semakin meningkat, sekaligus membekali mereka dengan wawasan komprehensif mengenai langkah-langkah keadilan yang sah menurut regulasi yang berlaku di Indonesia.











