LANGITBABEL.COM-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang kembali memperkuat komitmen perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat marjinal.
Bekerja sama dengan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Bangka Belitung, Bapas menggelar penyuluhan hukum khusus bagi klien pemasyarakatan yang baru saja menghirup udara bebas, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang dihelat di kantor Bapas Pangkalpinang ini menghadirkan advokat LBH PDKP Babel, Nini Vandawati, S.H., yang didampingi oleh asisten advokat Eelgiana Ngutojo, S.H.
Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sekaligus membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi warga yang tengah beradaptasi kembali dengan kehidupan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Nini Vandawati menegaskan pentingnya peran regulasi negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara tanpa terkecuali. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjadi payung hukum utama dalam memberikan akses keadilan bagi warga negara yang kurang mampu.
”Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini secara tegas memberikan jaminan akses hukum yang berkeadilan bagi warga masyarakat yang kurang mampu. Kehadiran undang-undang ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum ke semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat marginal dan kurang mampu,” ujar Nini Vandawati di hadapan para klien Bapas.
Nini juga menjelaskan bahwa kepercayaan yang diemban oleh lembaga mereka tidak lepas dari legalitas formal yang diakui negara. LBH PDKP Babel dipercaya oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum untuk menjalankan program Bantuan Hukum (Bankum) gratis bagi masyarakat miskin.
Terkait siapa saja yang berhak menikmati fasilitas negara ini, Nini memaparkan syarat-syarat penerima bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan aturan tersebut, pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis maupun lisan dengan melampirkan identitas diri serta Kartu Keluarga Miskin (SKM), atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah, kepala desa yang menerangkan ketidakmampuan secara ekonomi dalam menghadapi persoalan hukum.
Bagi masyarakat luas, khususnya para pencari keadilan di Pangkalpinang yang menghadapi persoalan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi dan terkendala biaya, Nini mempersilakan untuk segera memanfaatkan layanan tersebut.
”Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma, bisa langsung menghubungi atau mendatangi kantor Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik di Jalan Stania Nomor 133, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang,” tutupnya.











