LANGITBABEL.COM-Said Iwang seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pangkalpinang memperoleh pemotongan tahan baru baru ini.
Pemotongan masa tahanan ini diperoleh Said Iwang usai majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)
Hal itu dibenarkan oleh advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP) Rika Mawarni,S.H pada Kamis (30/4/2026)
“Ya betul permohonan PK klien kami alhamdulillah dikabulkan, ini barusan kami cek di SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan website Mahkamah Agung,” Kata Rika Mawarni.
Perkara narkotika ini sebelumnya sudah di putus oleh PN Pangkalpinang pada 26 November 2026 dengan pidana penjara 8 tahun pidana penjara denda Rp 1 M, subsider 3 bulan penjara.
“Kabul PK terpidana,batal judex facto, adili kembali, terbukti pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,pidana penjara 4 tahun,”bunyi putusan tersebut.”
Menurut Rika Mawarni, PK ini dikabulkan tanpa melampiaskan bukti baru (novum) pihaknya hanya mengalihkan adanya kekhilafan hakim dalam penerapan pasal pada pengadilan tingkat pertama.











