MA Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali, Hukuman Olek Dikurangi Jadi 4 Tahun.

LANGITBABEL.COM –Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Muhammad Munzal alias Olek warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pangkalpinang .

Majelis hakim yang mengadili sidang peninjauan kembali perkara tersebut menilai, ada kekhilafan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Atas kekhilafan hakim ini , perkara warga binaan ini kembali diadili oleh MA dengan vonis empat tahun penjara.

“Kabul PK batal Judex Facti Pasal 114 ayat (1) Pidana 4 tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

Diketahui Olek divonis delapan tahun penjara denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pasa 24 April 2025 lalu .

Advokat eLPDKP PDKP Babel Rika Mawarni,S.H

Rika Mawarni,S.H ,Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) yang mendampingi Olek mengatakan pengajuan PK dilakukan bukan karena adanya novum (bukti baru).

“Kami menilai ada kekhilafan hakim dalam penjatuhan pasal , berdasarkan dasar itu kami ajukan PK dan hasilnya permohonan kami dikabulkan hukuman dikurangi dari 8 tahun menjadi 4 tahun,”jelas Rika Mawarni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *