Rekonsiliasi Nasional Negara dan Terpidana Narkotika

Pengampunan Bagi Terpidana Narkotika

Ketua elPDKP Babel saat menjadi narasumber FGD ICJR bersama elPDKP di Jakarta

LANGITBABEL.COM—-Pengalaman mendampingi 600-an perkara narkotika di 4 Provinsi , Ketua Umum Perkumpulan elpdkp John Ganesha Siahaan menilai para terpidana narkotika yang diadili dengan Hukum Pidana Kolonial dan Hukum Acara Pidana Lama memiliki kepentingan keadilan yang hakiki untuk menikmati Kebijakan Rekonsiliasi Nasional Presiden Prabowo melalui Grasi maupun Amnesti.

Dengan terbitnya asas, prinsip dan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional, apabila hukum baru ini diterapkan dalam penyelesaian perkara para terpidana narkotika, akan diperoleh keadaan yang lebih menguntungkan berupa penjatuhan pidana yang lebih ringan” jelas John Ganesha dalam Narasumber Pemantik FGD – NGO Nasional hari ini di Hotel Oria – Jakarta.

Dalam pemaparannya, John mengungkap para terpidana narkotika yang sedang menjalani hukuman didalam Lapas saat ini, diadili dengan metode penghakiman yang mengutamakan prinsip kepastian Hukum Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sementara apabila mengedepankan prinsip keadilan maka pemidanaan yang sesuai dengan porsinya adalah diadili dengan delik narkotika yang lebih ringan yakni Pasal 112,111, 115, 127 atau 131.

Pedoman pemidanaan dengan cara lama tersebut telah dicabut dengan adanya ketentuan Pasal 53 – KUHP Nasional yang menentukan “apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan, maka Hakim wajib mengutamakan keadilan”. Hal inilah yang dimaksud John sebagai dasar pijakan hukum bagi Pemerintahan Presiden Prabowo mengadakan rekonsiliasi nasional dengan terpidana narkotika.

Menurut UU Grasi, Presiden Prabowo berwenang menegakan Keadilan Hakiki dan HAM terhadap suatu putusan pidana. Artinya apabila hukum baru ini lebih menguntungkan bagi terpidana yang diadili dengan KUHP Kolonial maka Pengampunan bagi terpidana narkotika itu merupakan Hak Konstitusionalnya” Tutup John.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *