Dianggap Keliru Dalam Penerapan Pasal , M Amin Ajukan Peninjauan Kembali

Dua Advokat LBH PDKP Melakukan Pendampingan Hukum di Pengadilan Negeri Sekayu

LANGITBABEL.COM–Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Apridahlia Montari S.H kembali melakukan pendampingan hukum di Provinsi Sumatera Selatan.

Dua advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik ini melakukan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sekayu.

Kali ini Rosalinda dan rekan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas nama M. Amin terpidana narkotika yang divonis majelis hakim empat tahun sepuluh bulan pidana penjara.

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H saat mendaftar Permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan.

Menurut Rosalinda, putusan majelis hakim PN Sekayu terhadap kliennya ini terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal sehingga mesti dilakukan PK.

“Kami akan sampaikan dalam memori PK berupa fakta yang kami temukan, serta informasi yang kami kumpulkan,” kata Rosalinda.

Rosalinda mengharapkan agar majelis hakim Mahkamah Agung dengan teliti mempelajari memori PK dan memutuskan seadil adilnya perkara tersebut.

“Harapan kami , PK ini dikabulkan hal ini penting untuk memenuhi rasa keadilan serta status hukum kilen kami,” kata Rosalinda.

Selaku penasehat hukum dalam dalam perkara ini, pihaknya (PDKP Babel) menghormati setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Tentu kami menghormati setiap proses hukum ini apapun putusan Mahkamah Agung, kami akan hormati,” tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *