Penasehat Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK dalam perkara narkotika.
“Kami mengapresiasi terhadap putusan MA yang telah mengabulkan permohonan PK terhadap klien kami , kata tim advokat OBH Babel Ahmad Albuni di Pangkalpinang.
Mahasiswa pasca sarjana ilmu hukum ini menjelaskan kliennya terpidana narkoba Altariq Muhammad (28) disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 421/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 6 bukan pidana denda Rp 1 M subsider penjara 6 bulan.
“Setelah kami pelajari putusan lengkapnya dengan teliti kami meyakini ada kekeliruan dalam menangani perkara tersebut. Atas kuasa yang diberikan,kami melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan PN Pangkalpinang,”lanjut Ahmad Albuni.
Dalam putusannya MA kembali memvonis Altariq dengan pidana penjara selama dua tahun , warga Kelurahan Selindung ini tetap dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana ” Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”
Terpisah ,Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H menambahkan pada perkara penyalahgunaan narkotika, pihaknya selalu melakukan PK untuk meninjau kembali putusan majelis hakim pada tingkat Pengadilan Negeri
“Biasanya upaya kami berhasil mendapatkan koreksi atau perbaikan dari Hakim Agung, yang membatalkan vonis terhadap klien kami pada tingkat PN,”tutup Rosalinda.