PK Dikabulkan! Mahkamah Agung Vonis Gandar Lebih Ringan Dari Putusan Majelis Hakim PN Pangkalpinang

Kekhilafan Hakim Menjadi Dalil Penasehat Hukum Mengajukan PK

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) Rika Mawarni,S.H

LANGITBABEL.COM —-Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali ,Gandar terpidana narkotika asal Kota Pangkalpinang.

Putusan PK ini kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang sebelumnya memvonis Gandar dengan pidana 7 tahun penjara.

“Sebelumnya pada 4 Januari 2024 lalu klien kami divonis 7 tahun pidana penjara ,denda Rp 1 M apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,”kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) John Ganesha Siahaan,S.H belum lama ini.

Saat itu ,menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang Gandar terbukti menjadi perantara jual beli narkoba dengan BB berupa 39 bungkus yang totalnya mencapai 6,5 gram.

“Menurut Hakim Agung dalam Putusan No 1852 PK/Pid.Sus/2025 Gandar diadili Kembali lebih ringan dengan pidana selama 6 tahun subsidair 3 bulan. Artinya terjadi keputusan pidana lebih ringan selama 1 tahun dan pengurangan masa pidana denda dari 6 bulan menjadi 3 bulan,” beber John Ganesha.

Menurut Penasehat Hukum LBH PDKP Babel Rika Mawarni,S.H salah satu alasan yang menjadi dalil PH adalah kekhilafan hakim dalam menerapkan Pasal 189 Ayat 4 KUHAP Jo Pasal 166 – KUHAP sebagai pedoman dalam menilai kekuatan pembuktian keterangan Gandar selaku terdakwa didalam persidangan dan prinsip /asas pemberian keterangan terdakwa diberikan secara bebas dalam setiap tingkatan pemeriksaan.

Kekhilafan hakim terlihat pada saat menilai keterangan gandar selaku terdakwa yang menerangkan tentang hal-hal yang dilakukan oleh Jeri (DPO) tanpa didukung alat bukti yang sah. Semestinya keterangan terdakwa seperti ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terbukti secara sah karena keterangan Gandar hanyalah dugaan belaka.

“Dalam hukum acara pidana, tugas penyidik dan penuntutlah yang membuktikan apa yang menjadi dakwaannya. Jika tidak cukup bukti sebenarnya tidak boleh dibebani berdasarkan keterangan Gandar (terdakwa) semata-mata”tutup Rika Mawarni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *