Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel kembali dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung.
Sebagai organisasi pemberi bantuan hukum yang menjalankan amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ,PDKP Babel profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat Bangka Belitung.
Seperti yang terjadi pada Wahyu Sundi Saputra (24) meskipun warga Kelurahan Asam , Kota Pangkalpinang ini terjerat dalam dua perkara narkotika namun PK nya di kabulkan oleh MA
Dikutip dari halaman website https://sipp.pn-pangkalpinang.go.id/list_perkara/search tercatat majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider penjara 2 bulan vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 29 Jul. 2020
Lalu pada Rabu 11 Mei 2022 lalu majelis hakim PN Pangkalpinang kembali memvonis laki laki kelahiran Lampung Timur ini dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta denda Rp 2 M subsider 5 bulan penjara.
Sementara itu Penasehat Hukum Wahyu Sundi Saputra Ahmad Fauzi,S.H dan Ahmad Albuni,S.H membenarkan pihaknya telah menerima petikan putusan dari MA.
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Wahyu Sundi Saputra tersebut membatalkan Putusan PN Pangkalpinang 199/Pid.Sus/2020/PN Pgp tanggal 29 Juli 2020 ,mengadili kembali Wahyu Sundi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri menjatuhkan pidana kepada Terpidana ole karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 8,” tutup Ahmad Fauzi