LANGITBABEL.COM-Sebanyak 4 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Sumatera Selatan melakukan upaya hukum lanjutan berupa grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua LBH PDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H melalui Wakil Sekertaris Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,MH menyatakan advokat dari PDKP bakal memberi pendampingan kepada 24 warga binaan.
“Hingga hari ini ada sekitar 24 perkara yang kami dampingi untuk pengajuan grasi,”singkat Rosalinda,Rabu (20/8/2025)
Informasi yang diterima pada Agustus 2025 terdapat nama -nama yakni Imam Saputra, Ahmad Fauzi ,Rahmat Muslim dan Abdul Wahab.
Para warga binaan pemasyarakatan yang mengajukan grasi ini merupakan warga yang terlibat dalam peredaran narkotika, para WBP pernah mengajukan Peninjauan Kembali namun ditolak.
Para WBP yang mengajukan permohonan grasi seperti Imam Saputra yang dipindana 8 tahun penjara,Ahmad Fauzi 14 penjara Rahmat Muslimin 18 tahun dan Abdul Wahab 19 tahun penjara.
“Yang menjadi dasar permohonan grasi ini adalah klien kami telah menyesal, mengakui perbuatannya sesuai dengan peraturan pasal 5 ayat 2 peraturan menkum ham nomor 26 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 49 tahun 2016 tentang tatacara permohonan grasi.
Faktor-faktor lainnya dari permohonan grasi ini adalah hunian lapas over kapasitas serta kondisi APBN yang mengalami defisit.