Angki Bahagia PK Dikabulkan MA ,Segera Hirup Udara Bebas

PK menunjukkan bahwa sistem peradilan kita masih membuka ruang koreksi terhadap putusan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

Advokat LBH PDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Eka Hadiyuanita,S.H

LANGITBABEL.COM-Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Angki Winata dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia belum lama ini.

Diketahui pemuda asal Gabek ini ditangkap kepolisian di jalan Kampung Melayu pada Maret 2024 lalu.

Usai ditangkap Polisi membawa Angki ke kediamannya disana ditemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi.

Proses hukum selanjutnya, Angki dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) serta denda Rp 1 M atau subsidair 1 tahun.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain pada Selasa 3 September 2024, Angki divonis 9 tahun penjara pidana penjara .

Hari demi hari dilewati Angki di dalam jeruji besi , hingga Angki akhirnya ditemukan oleh advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel)

Saat itu, tim advokat LBH PDKP Babel memberikan konsultasi hukum terkait upaya hukum luar biasa (PK) yang akan ditempuh Angki untuk mencari keadilan.

Usaha serta penantian panjang Angki usai saat nomor putusan 1843 PK/PID.SUS/20 ini diterima oleh tim advokat PDKP Babel .

“Amar putusan kabul ,adili kembali terbukti dakwaan primair pasal 114 ayat (2) menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 M, subsidair 3 bulan penjara,”bunyi putusan majelis Hakim MA yang diketuai Jupriyadi.

Advokat LBH PDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H mengaku menghormati dan menerima putusan MA yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) klien kami.

“Putusan ini merupakan koreksi atas putusan sebelumnya yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Meskipun Majelis Hakim tetap menyatakan klien kami terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, namun putusan ini telah mempertimbangkan secara lebih proporsional baik dari sisi pembuktian maupun pemidanaan yang dijatuhkan,” terang Rosalinda

Sebagaimana adagium hukum Fiat justitia ruat caelum, ‘Keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh’, kami meyakini bahwa proses hukum yang benar adalah dasar dari keadilan itu sendiri.

Dalam konteks ini, dikabulkannya PK menunjukkan bahwa sistem peradilan kita masih membuka ruang koreksi terhadap putusan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.”

“Kami akan terus mendampingi klien kami dan memastikan bahwa hak-haknya sebagai warga negara tetap dihormati, termasuk hak atas proses hukum yang adil (fair trial),”tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *