Narapidana Narkotika Ini Ajukan Grasi ke Presiden Prabowo

Terpidana sudah menyesal atas perbuatan tindak pidana narkoba

Advokat Rika Mawarni,S.H Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Apridahlia Montari,S.H

LANGITBABEL.COM—-Terpidana peredaran narkoba jenis Ego Mardiansyah mengajukan upaya hukum grasi ke presiden usai permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu.

Melalui penasehat hukumannya Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,MH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung upaya hukum grasi diajukan karena dia merasa vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya masih terlalu tinggi.

“Jadi berkas grasi-nya sudah kami siapkan,” singkat Rosalinda saat berada di Pengadilan Negeri Sungailiat,Selasa (5/8/2025)

Ditambahkan Rosalinda, salah satu alasan yang menjadi permohonan grasi seperti Pengakuan akan kesalahan, penyesalan atas perbuatan tindak pidana narkotika yang dirinya perbuat.

“Bahwa alasan klien kami kepada Presiden Republik Indonesia adalah bentuk perjuangan pemohon grasi yang tujuannya tidak lain daripada yang lain adalah untuk mencapai keadaan yang harmoni – meraih perdamaian dengan Negara sebagai korban dari tindak pidana narkotika yang saya lakukan,”tutup Rosalinda.

Pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pemilik sabu seberat 23.27 gram ini divonis hakim PN Sungailiat 9 tahun penjara denda Rp 1 M, subsider 3 bulan penjara, putusan ini dibacakan pada Kamis 30 Desember 2021 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *