Blog  

PK Dikabulkan MA , Hukuman Dedi Irwan Dikurangi Menjadi 12 Tahun

Screenshot Suasana Ruangan Sidang di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Sumatera Selatan

LANGITBABEL.COM -Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Dedi Irwan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam perkara narkotika.

Informasi yang diterima dari Advokat Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H membenarkan kabar tersebut.

“Putusan perkara klien kami dibacakan majelis hakim Mahkamah Agung pada Rabu 9 April 2025 lalu dengan amar putusan kabul,” ujar Rosa, saat dihubungi via pesan singkat, Jum’at (12/4/2025)

Adili kembali ,terbukti dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

“Pidana penjara selama 12 tahun denda 1 M subsider 3 bulan penjara,”ujar Majelis Hakim MA saat membacakan putusannya.

Sebelum mengajukan permohonan PK Dedi Irwan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung , Sumatera Selatan dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara denda Rp 2 M , subsider 1 tahun penjara,vonis dibacakan pada 27 September 2021 lalu.

Permohonannya Peninjauan Kembali ini di daftarkan advokat eLPDKP Babel ini pada 14 Januari 2025 lalu.

Untuk diketahui permohonan Peninjauan Kembali ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung Sumatera Selatan pada 4 Februari 2025.

Advokat Rosalinda menyebut ada kekhilafan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap perkara itu, hingga dipandang perlu pihaknya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.

“Adanya kekeliruan yang terjadi dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibuat oleh hakim. Kekhilafan hakim ini menjadi alasan kami untuk mengajukan Peninjauan Kembali,”singkat Wakil Sekretaris elPDKP Babel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *