LANGITBABEL.COM – Pusat Dukungan Kebijakan Publik Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum.
Kali ini penyuluhan digelar di Rutan Kelas 1 Labuhan Deli , Medan , Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (11/4/2025)
Informasi yang di dapat dari kepala kantor PDKP Sumatera Utara Bintang Natan Silalahi kegiatan ini disambut antusias oleh warga binaan maupun pegawai rutan.
“Sekitar 30 WBP yang mengikuti kegiatan ini tema yang diusung yaitu mengenai hak-hak yang harus diperoleh warga binaan , termasuk upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali,” kata Natan via pesan singkat.
Ditambahkan Natan , pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas maupun WBP terkait langkah hukum pendampingan terhadap warga binaan.
“Ya tadi ada beberapa yang mengisi form tentang upaya Peninjauan Kembali dan ini segera kami komunikasikan dengan kantor pusat di Pangkalpinang,”lanjutannya.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut juga menghadirkan narasumber Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H yang memberi materi secara virtual.
Proses peradilan dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, menjadi diskusi yang menarik dalam penyuluhan kali ini.
Dihadapan peserta penyuluhan John Ganesha menjelaskan proses persidangan mulai dari peristiwa hukum, penyelidikan, penyidikan, dakwaan, eksepsi, tanggapan, putusan sela, pembuktian, tuntutan, pledoi, replik, duplik, putusan, proses banding hingga proses kasasi.
Bagi John Ganesha para peserta dianggap perlu untuk mengetahui proses hukum acara pidana di Indonesia.
“Masih banyaknya warga binaan yang belum mengerti tentang proses hukum yang sedang mereka jalani. Sehingga membuat warga binaan kesulitan dalam menghadapi kasusnya,” terang John Ganesha.
Kehadiran elPDKP Sumatera Utara sangat dirasa perlu untuk memberikan penjelasan sesuai prosedur hukum yang saat ini dijalani warga binaan.
“Seperti upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali, teman-teman WBP tentu pernah bertanya kenapa Barang Bukti lebih banyak tetapi hukuman pidana sama dengan barang bukti yang kecil, ini yang akan kita uji di persidangan PK apakah ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut,”tutup John Ganesha.