LANGITBABEL.COM- Plt Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung Harun Sulianto mengucapkan selamat atas raihan akreditasi B kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (eLPDKP Babel)
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dengan pemberi bantuan hukum , Kamis (10/4/2025) di rumah pertemuan Kantor Wilayah Hukum Bangka Belitung.
“Bukan perkara yang mudah untuk mendapat akreditasi B dari Kementerian Hukum , dalam proses tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi terutama jumlah perkara, jumlah advokat dan persyaratan lainnya,” kata Harun Sulianto.

Dirinya berharap akreditasi B yang diraih oleh PDKP Babel dan dua Organisasi Bantuan Hukum lainnya dapat memicu kinerja dalam memberikan bantuan hukum .
“Bantuan hukum merupakan amanat dari Pasal 28D ayat (1) yaitu, ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’. lanjut Harun Sulianto.
Lebih lanjut, Harun berharap agar seluruh OBH dapat menjaga kualitas layanan yang diberikan, jangan meminta imbalan dalam memberikan bantuan hukum serta jaga koordinasi dengan Kanwil Babel jika menemui kendala di lapangan.
“Saya berharap agar anggaran yang disediakan dapat dioptimalkan oleh teman-teman OBH. Susun strategi yang jitu agar semakin banyak masyarkat yang memperoleh manfaat” tutup Harun Sulianto.