Berita  

Usai PK Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Agustian Jadi 2 Tahun Penjara

LANGITBABEL.COM – Agustian terpidana kasus narkotika tak dapat menyembunyikan rasa gembira dan haru saat permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)

Kini warga Kecamatan Pangkalbalam ini tak perlu menghabiskan waktu selama lima tahun di sel jeruji besi usai MA mengabulkan permohonan PK .

Proses Peninjauan Kembali (PK) Agustian mempercayakan hal ini kepada advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, yang dikenal profesional dalam menangani perkara pidana maupun perdata.

Dalam petikan putusan MA tertanggal 28 November 2024 lalu Hakim Agung, Prof Surya Jaya menyatakan mengabulkan permohonan PK yang diajukan dan membatalkan putusan PN Pangkalpinang nomor 4/pid.sus/2023/PN pgp tanggal 9 Maret 2023.

Dalam putusan PK Agustian tetap dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1.

“Dari putusan majelis hakim MA kilen kami di adili kembali dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda 1 M dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan pidana penjara,” kata Rika Mawarni,S.H saat ditemui.

Menurut majelis hakim MA, bahwa pidana yang diputuskan kurang tepat dan adil karena belum mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman secara adil ,komprehensif serta objektif sebagaimana dimaksud pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP juncto pasal 8 ayat (2) undang -undang nomor 48 tentang kekuasaan kehakiman.

Kasus yang menyeret Agustian ke meja hijau ini berawal saat dirinya diamankan pihak kepolisian pada Oktober tahun 2022 lalu , dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *