LANGITBABEL.COM – Perkara empat pekerja tambang miskin yang divonis delapan bulan pidana penjara memasuki babak baru .
Terkini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam memori bandingnya Jaksa penuntut umum “ngotot” pada tuntutannya dengan penjara tiga tahun penjara denda masing-masing sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan.
Sebelumnya drama keadilan kembali terjadi di Indonesia, empat pekerja tambang timah miskin dan buta huruf meringkuk di penjara
Para terdakwa Beni,Lamani, Irawan dan Ridwan divonis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hukuman penjara selama 8 bulan, Senin (6/1/2025)
Para terpidana ini juga dikenai denda RP 5 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Perkara ini menjadi kontroversial lantaran pemodal (pemilik tambang timah Ilegal) hingga saat ini tidak tersentuh hukum.
Saat itu salah satu tim pengacara empat terdakwa John Ganesha Siahaan,S.H menilai pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 8 bulan dan subsider 3 bulan apabila 4 penambang miskin tidak mampu membayar denda masing masing Rp 5 juta memperlihatkan suasana kebatinan yang masih penuh keraguan.
“Kami penasihat hukum menghormati keputusan hakim pengadilan negeri Pangkalpinang, kami dapat merasakan suasana kebatinan putusan 8 bulan subsider 3 bulan ini suatu keterpaksaan saja lantaran tuntutan jaksa sangat tinggi mencapai 3 tahun subsider 6 bulan” jelas John Ganesha.