LANGITBABEL.COM —-Dua permohonan peninjauan kembali (PK) di daftarkan hari ini Selasa (14/1/2025) pada Pengadilan Negeri Kayu Agung , Provinsi Sumatera Selatan.
Pendaftaran PK ini dilakukan oleh advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H dari Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP)
Dua narapidana yang mengajukan PK adalah M Amin dan Dedi Irwan , sebelumnya mereka divonis di Pengadilan Kayu Agung.
Penelusuran dari website https://sipp.pn-kayuagung.go.id/ M Amin dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara, vonis ini dibacakan pada 19 Mei 2022 lalu
Sedangkan Dedi Irwan divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara denda Rp 2 M , subsider 1 tahun penjara,vonis dibacakan pada 27 September 2021 lalu.
Rosalinda menyebut ada kekhilafan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap perkara ini.
“Adanya kekeliruan yang terjadi dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibuat oleh hakim. Kekhilafan hakim ini menjadi alasan kami untuk mengajukan Peninjauan Kembali,”singkat Wakil Sekretaris elPDKP Babel ini.