LANGITBABEL.COM —-Sidang perkara pertambangan dan minerba dengan terdakwa Beni,Lamani, Irawan dan Ridwan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,Senin (9/12/2024)
Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh ke empat terdakwa melalui tim penasehat hukum dari OBH Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel)
Pledoi setebal 17 halaman ini dibacakan secara bergantian oleh John Ganesha Siahaan,S.H dan Rika Mawarni,S.H dalam pledoi ini tim penasehat hukum menyoroti tuntutan penuntut umum terkesan dipaksakan.
“Tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dikarenakan sejak awal dakwaan penuntut umum didirikan diatas pengakuan -pengakuan terdakwa saja tanpa disertai dengan alat bukti sah lainnya,”kata John Ganesha saat membacakan pledoi.
Melalui nota pembelaan ini,tim penasehat hukum mengharapkan majelis hakim tidak tidak terpengaruh tuntutan penuntut umum yang mencoba membatasi kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dengan kebenaran dan keadilan.
“Jangan sampai hanya karena pengadilan terlalu menghormati kewenangan penuntut umum mengadakan tuntutan pidana kepada siapapun pelanggar hukum akan tetapi di sisi lain pengadilan merugikan kepentingan para terdakwa untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diperlakukan diskriminatif dalam penegakkan hukum,”lanjut Johan Ganesha.
Dilanjutkan John Ganesha, dalam dua tahun terakhir penegakkan hukum pasal 158 juncto pasal 35 UU 3 tahun 2020 tentang minerba , terungkap rata rata tuntutan penuntut umum 7 bulan dan paling lama 1 tahun 6 bulan.
“Tuntutan penuntut umum terhadap para terpidana dengan pidana penjara 3 tahun merupakan bentuk diskriminasi hukum kejaksaan negeri Pangkalpinang terhadap kelompok masyarakat tertentu untuk mendapat perlakuan yang sama dimuka hukum dan tidak diperlakukan semena mena dengan kewenangan yang diberikan negara kepada penuntut umum,”tegas John Ganesha.
Terpisah, Rika Mawarni,S.H meminta agar tuntutan umum tidak dapat diterima dan membebaskan ke empat terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum.
“Meminta agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat ke empat terdakwa,”tutup Rika Mawarni.
Sebelumnya ke empat terdakwa dituntut oleh penuntut umum David Erikson Manalu dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan tuntutan tiga tahun penjara pada Senin (2/12/2024) lalu.
Diberitakan sebelumnya empat penambang miskin ini dijerat dengan pasal 158 Jo,Pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Empat penambang miskin ini diamankan pihak kepolisian pada 23 Juli 2024 lalu ,saat berada di Jalan Danau , Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Dalam perjalanan perkara ini tim penasehat hukum menyoroti adanya ketidak transparan proses penyidikan lantaran sang pemilik tambang atau pemodal hingga saat ini tak tersentuh oleh hukum.
Dalam persidangan keempat terdakwa Beni,Lamani, Irawan dan Ridwan didampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel, diantaranya Ahamad Albuni,S.H, John Ganesha Siahaan,S.H, Ahamad Fauzi,S.H dan Rika Mawarni,S.H