Kasasi PH Dikabulkan, ABH Kini Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Asas Kemanfaatan Hukum

383 views

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H

LANGITBABEL.COM –Kerja keras tim kuasa hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, dalam mencari keadilan terhadap SA (17) membuahkan hasil

SA sebelumnya dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hukuman empat tahun penjara atau subsider pelatih kerja di Balai Latihan Kerja Industri Pangkalpinang selama enam bulan.

Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H saat dihubungi via pesan singkat, Sabtu (26/10/2024) membenarkan hal tersebut.

“Pada sidang pertama ABH ini divonis pidana penjara 4 tahun, kemudian tim PH PDKP Babel mengajukan banding atas putusan PN Pangkalpinang,” kata Rosalinda.

Dijelaskan Rosalinda, putusan banding tetap sama menguatkan ,merasa tidak adil atas hukuman tersebut,tim PH mengajukan kasasi atas putusan banding no 2/Pid.sus-Anak/2p24/PT BBL yang di putus pada tanggal 30 juli 2024 oleh Mahkamah Agung melalui PN Pangkalpinang.

“Majelis hakim pada tingkat banding  cenderung memutuskan perkara hanya didasari konstruksi dakwaan penuntut umum dan hakim mengabaikan fakta dan peristiwa yang terungkap dalam persidangan,”beber Rosalinda.

Lebih lanjut , dari argumentasi keberatan atas putusan banding, majelis hakim tingkat kasasi pada tanggal 30 september 2024 lalu memutuskan kasasi ABH atas nama SA dengan amar tolak perbaikan dan memperbaiki putusan pengadilan tinggi bangka belitung no 2/pid.sus-anak/PT bbl tanggal 30 juli 2024 yang menguatkan putusan pn no 6/pid.sus-anak/PT BBL 11 juli 2024 tersebut

“Dengan dikabulkan kasasi ,pidana ABH tersebut menjadi pidana penjara 1 tahun 6 bulan di LPKA KELAS II Pangkalpinang dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di BLKI Pangkalpinang,” ujar Rosalinda.

Bahwa putusan ini sejalan dengan apa yang dikatakan Gustav Radbruch dalam bukunya Sudikno Mertukusumo bahwa menegakkan hukum harus dipenuhi 3 unsur yaitu kepastian,kemanfaatan dan keadilan.

“Dalam putusan kasasi ABH tersebut ,hakim telah mempertimbangkan ketiga unsur tersebut dengan mengedepankan fakta yang ada,”tutup Rosalinda.

Untuk diketahui perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum atas nama SA datang ke Kantor elPDKP Babel mengajukan permohonan bantuan hukum melalui orangtuanya ibu AI ,pada 10 Juni 2024 lalu.

Diberitakan sebelumnya ABH SA harus berhadapan dengan hukum lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *