LANGITBABEL.COM- Sebanyak 33 anggota kelompok sadar hukum (Kadarkum) akan mengikuti pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap II, guna meningkatkan sumber daya manusia kadarkum di daerah itu.
Diharapkan dengan adanya parletak tahap II ini akses keadilan bagi masyarakat dapat semakin luas dan mudah dijangkau.
“Dengan adanya pelatihan paralegal ini kami harapkan akses keadilan bagi masyarakat dapat semakin luas dan mudah ,”ujar Plt Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Senin (12/5/2025) dikutip dari antarababel .
Sementara itu , informasi menyebutkan hingga 9 Mei 2025 tercatat sebanyak 33 pendaftar dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengikuti pelatihan Parletak Tahap II 2025.
Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh mengatakan hingga 9 Mei 2025 telah tercatat sebanyak 33 pendaftar dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengikuti pelatihan Parletak Tahap II 2025.
“Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum akan memulai pelatihan Parletak Tahap II ini pada Juni tahun ini dan pendaftaran peserta pelatihan ini telah dibuka sejak 5 Mei hingga 23 Mei 2025,” kata Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh
Pendaftaran pelatihan paralegal ini dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranParletakAngkatanII.
Persyaratannya melampirkan dokumen surat rekomendasi dari kepala desa, lurah, SK kelompok kadarkum dan SK pembentukan pos bantuan hukum.
Peserta pelatihan paralegal akan mengitui materi pengantar hukum dan demokrasi. Keparalegalan. Struktur masyarakat. Bantuan hukum dan advokasi. Hak asasi manusia. Gender, minoritas dan kelompok rentan.
Selain itu materi Teknik komunikasi bagi paralegal. Prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia dan terakhir materi tentang teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologis juga akan diberikan oleh narasumber.
“Kami berharap dari Bangka Belitung terus bertambah hingga penutupan pendaftaran pada 23 Mei tahun ini,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa Parletak Tahap II diselenggarakan sebagai respons terhadap belum meratanya sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta tingginya minat masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pelatihan paralegal.
“Dalam parletak tahap II ini, BPHN menargetkan 7.000 peserta dari seluruh desa dan kelurahan, baik yang berasal dari desa, kelurahan sadar hukum, desa, kelurahan binaan, maupun yang mengikuti Peacemaker Justice Award (PJA) 2023–2025,” tutupnya.