LANGITBABEL.COM – Kabar keadilan datang dari Mahkamah Agung Republik Indonesia MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) M.Amin.
Dengan dikabulkan PK ini ,M Amin hanya perlu menjalani pidana selama dua tahun hal ini lebih ringan, lantaran sebelumnya Pengadilan Negeri Kayu Agung memvonis pria ini dengan pidana penjara selama enam tahun.
Putusan PK itu telah dibacakan Majelis Hakim MA pada Selasa 11 Maret 2025 lalu dengan Ketua Majelis Surya Jaya dan dua hakim anggota Ainal Mardiah dan Sugeng Sutrisno.
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali terpidana M.Amin ,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim PK membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung yang dibacakan pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu.
Wakil Sekertaris Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H saat dihubungi, Jum’at (14/3/2025) membenarkan hal tersebut.
“Dari website putusan kabul ini pada tanggal 11 Maret 2025 kemarin, tentunya kami menyambut gembira putusan ini dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah bijak dan adil dalam memutus perkara ini,” ujar perempuan yang berprofesi sebagai advokat ini
Sebelumnya pada Selasa (14/1/2025) lalu PK ini di daftarkan di PN Kayu Agung.
Rosalinda menyebut ada kekhilafan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap perkara ini.
“Adanya kekeliruan yang terjadi dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibuat oleh hakim. Kekhilafan hakim ini menjadi alasan kami untuk mengajukan Peninjauan Kembali,”singkat Rosalinda saat mendaftar PK.