LANGITBABEL.COM -Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai , Sumatera Selatan terhadap terpidana perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kabar keadilan ini datang usai majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan SB melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya,SB divonis 20 tahun penjara dan seumur hidup, kini SB hanya menjalani pidana waktu tertentu selama 18 tahun kurungan penjara.
Hal ini dipastikan usai Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kembali perkara SB yakni Hakim Agung Profesor Surya Jaya, mengetuk palu keadilan untuk SB.
Penasehat hukum SB ,Ahmad Albuni,S.H dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) membenarkan PK yang dikabulkan oleh MA.
“Yang menjadi alasan Peninjauan Kembali adalah Berdasarkan fakta persidangan tidak diperoleh fakta yang membuktikan atau menandakan SB adalah pemilik yang berkuasa atas barang bukti narkotika yang menjadi objek perkara tindak pidana narkotika,”terang Ahmad Albuni
Selain alasan diatas,terdapat ketimpangan dalam penjatuhan hukuman yang dikenal dengan istilah disparitas hukuman antara pertimbangan hakim dalam perkara SB dengan pertimbangan hakim dalam perkara pelaku lainnya yang merupakan satu objek perkara dengan SB.
Kepada Tim Penasehat Hukum , terpidana SB menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim MA yang telah memutuskan perkara ini.
“Saya berterima kasih kepada hakim agung profesor Surya Jaya, hakim agung Hidayat manao dan hakim agung Noer Edi Yono atas pengampunan yang diberikan kepada saya berupa keringanan hukuman,” jelas SB kepada penasehat hukum.
Terpisah, Wakil sekretaris elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H menjelaskan bahwa SB adalah salah satu dari 20 orang yang mengikuti gerakan akses keadilan meraih kebenaran sejati melalui peradilan Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Gerakan ini diawali oleh ketua perkumpulan elPDKP John Ganesha Siahaan sejak tahun 2022. Selama ini opini yang berkembang mengakses keadilan ke Mahkamah Agung rumit dan berbiaya mahal menyebabkan kepentingan konstitusional para terpidana untuk mengadakan upaya peninjauan kembali terhadap putusan pidana yang telah dijatuhkan kepadanya berakhir dengan kepasrahan,” kata Rosalinda
Lebih lanjut, Rosa menerangkan bahwa saat ini beban perkara pada pengadilan tingkat pertama sudah tinggi.
“Dari Senin sampai Kamis setiap hari bisa puluhan perkara diperiksa. Sangat besar kemungkinan terjadi kekhilafan Hakim dalam menilai fakta yang terungkap di dalam persidangan. Mana fakta yang merupakan fakta hukum mana yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai fakta hukum. tutup Rosalinda.
Bagi elpdkp Babel sangat penting akses terdakwa atau terpidana untuk memohon diadakannya peninjauan kembali terhadap dasar putusan Hakim terhadap perkaranya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.