M.Choiri selaku Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) elPDKP memberikan materi terhadap warga binaan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Kamis (16/03) Pagi.
M.Choiri mengatakan bahwa setiap warga Negara pada umumnya maupun khusus yang mengikuti penyuluhan hukum ini memiliki hak atas hukum, tidak sebatas hanya pendampingan saja, termasuk pelaporan, pengaduan, hingga tingkat sampai di peradilan.
Dirinya juga mengingatkan bahwa setiap warga Negara harus berkelakuan baik, pentingnya untuk menyadari bahwa seseorang harus mengerti bagaimana dirinya bersikap, bertindak agar tidak menyalahi aturan-aturan yang ada.

Penyuluhan Hukum di Balai Pemasyarakatan, Kamis (16/3)
Lembaga Bantuan Hukum itu hadir di tengah masyarakat, membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum, terutama warga yang kurang mampu, adanya program bantuan hukum dan HAM itu tentu bentuk kepedulian negara terhadap warganya. (*)