Dasar hukum mengadakan Pengaduan Pelanggaran Disiplin Jaksa terdapat didalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia yang biasa disingkat dengan PERJA 15 Tahun 2013 dengan Judul Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut PER-015/A/JA/07/2013 dasar hukum Pengaduan Pelanggaran Disiplin Jaksa.
Pengaduan Pelanggaran Disiplin Jaksa
Perja 15 Tahun 2013 adalah peraturan yang mengubah Perja 22 Tahun 2011. Dalam perkembangannya pada tahun 2020 diadakan perubahan dengan Perja 3 Tahun 2020.