Dasar hukum mengadakan Pengaduan Pelanggaran Disiplin Jaksa terdapat didalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia yang biasa disingkat dengan PERJA 022 tahun 2011 dengan Judul Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut PER-022/A/JA/03/2011 dasar hukum Pengaduan Pelanggaran Disiplin Jaksa.
Pelanggaran Disiplin Jaksa
Dalam perkembangannya Perja 2011 yang menjadi dasar hukum pengaduan Pelanggaran Disiplin Jaksa, pada tahun 2013 lalu 2020 diadakan perubahan dengan menerbitkan :