fbpx

Lansia Dipukul Debt Collector 2 Gigi Copot

Share

Gegara telat membayar hutang, lansia 62 tahun dipukul debt collector hingga 2 giginya lepas, bibir pecah dan bengkak, serta kepala bagian bengkak dan telinga terus berdengung.

Luka berat yang dialami pak ES sudah dicatatkan dalam alat bukti visum. Menurut advokat Agus Tjen, S.H, peristiwa hukum yang dialami ES dapat dipersangkakan sebagai korban dari tindak pidana pasal 368 jo. 351 ayat (2) KUHP.

Peristiwa terjadi pada tanggal 10 April 2021. Saat Pak ES sedang minum kopi disalah satu rumah makan yang ada di selindung pangkalpinang. Tiba – tiba Debt Collector datang menabrakan motornya ke motor ES hingga jatuh. Tanpa menjelaskan duduk perkaranya, Debt collector itu langsung menyerang Lansia ES hingga luka dan tersungkur di kursinya.

Lansia ES Korban Pemukulan didampingi Advokat Publik mengadakan Pelaporan di Kepolisian
Lansia ES Korban Pemukulan didampingi Advokat Publik mengadakan Pelaporan di Kepolisian

Pengakuan Pak ES , ia baru mengetahui alasan pemukulan adalah soal hutang piutang. Hal ini diketahuinya setelah debt collector mengajak Pak ES pergi kerumahnya. Disana, Pak ES bertemu kreditur, dan mendapatkan lisan “bapak, sudah telat bayar”. Pak ES menjawab “Iya nanti saya bayar”.

“Saya pinjam 600rb, langsung dipotong 100rb, setahu saya pembayaran setiap hari senin, kenapa hari sabtu saya sudah ditagih, apa salah saya, kenapa saya dipukuli?”

Pak ES 62 Tahun, Korban Pemukulan Debt Collector

Kuasa Hukum ES dari kantor Perkumpulan PDKPBABEL, berharap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang segera mengambil tindakan penegakan hukum. Apabila perbuatan pelaku sudah terbukti dan diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim. Maka ES dapat menuntut kerugiannya kepada para pelaku melalui peradilan perdata.

“Bapak ini sudah Lansia, pemukulan itu mengakibatkan 2 gigi nya lepas, kepalanya pusing dan terus alami mual. Ia tidak ada biaya untuk MRI/CT-Scan bagian belakang kepalanya. Padahal ia perlu mengetahui kronis luka dalam yang mungkin dialaminya”

Pengacara PDKPBABEL Agus Tjen, S.H.

Sekalipun berkali-kali pengacara PDKPBABEL menjelaskan kepada Pak ES bahwa cara-cara kekerasan tidak diperkenankan dalam penagihan hutang. Tetap saja, Lansia ini lebih mempermasalahkan sangkaan cidera janji – terlambat membayar cicilan. Ia tidak menerima pemukulan debt collector yang diarahkan kepada badannya. Karena menurutnya ia belum telat membayar cicilan alias tanpa kesalahan.

Lababel

Portal berita dan blog dan publisher terhadap konten musik, foto, film dan video (karya seni hiburan)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *