fbpx

Kriteria Perkara Tidak Bisa Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif

Share

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020, terdapat Kriteria Perkara Tidak Bisa Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif. Sebab dalam PERJARI (Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia) tersebut Keadilan Restoratif dimaknai sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku / Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Didalam Pasal 5 Ayat 8 PERJARI 15/2020, Penghentian penuntutan dengan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara:

a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;

b. tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal;

c. tindak pidana narkotika;

d. tindak pidana lingkungan hidup; dan

e. tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

DOWNLOAD PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN Dengan KEADILAN RESTORATIF

Video Permohonan Restoratif Justice di Bangka Belitung

Z

Kontributor  Langitbabel.com

You may also like...