fbpx

Kriminologi The World Of Crime

Share

The World of Crime – Pengertian sempit Kriminologi (Criminology) jika diterjemahkan dari 2 unsur kata bahasa aseli latin nya Crimen dan Logos maka Crimen berarti Penjahat dan Logos adalah Ilmu Pengetahuan. Akan tetapi secara luas, pengertian kriminologi tidak sebatas ilmu pengetahuan tentang penjahat dan kejahatan.

Pandangan luas tersebut diargumentasikan oleh Sutherland pada tahun 1960. Sutherland mengatakan ilmu pengetahuan tentang kriminologi mencakup proses dan pembuatan UU pelanggaran dan bagaimana reaksi terhadap pelanggaran tersebut.

Sutherland berpendapat terdapat 3 aspek bidang ilmu Kriminologi, yakni :

  • Sosiologi Hukum yang menganalisa secara sosilogis bagaimana kemampuan hukum berperan dalam mewujudkan nilai-nilai sosial termasuk peranan hukum bagi perbaikan nasib kelompok marginal yang rentan dengan persoalan mengakibatkan melanggar hukum.
  • Etiologi Kriminal yang mencari penjelasan tentang sebab terjadinya kejahatan secara ilmiah. Terkini dengan konsep Problem Base Learning, pihak kepolisian mengclaim memiliki model Scientific Criminal Investigation (SCI) yang mampu mendalami alasan mengapa seseorang mampu melanggar hukum pidana.
  • Penologi yang mengkaji dan menjelaskan perkembangan penghukuman dan pelaksanaan penghukuman.

Ketika Penologi dimasukan dalam kaidah ilmu pengetahuan tentang Kriminologi, maka semakin luas cakupan Kriminologi. Kesatuan ide tentang Kriminologi lebih berarti ketika dimaknai sebagai Ilmu pengetahuan tentang dunianya kejahatan (The World of Crime) atau Keseluruhan aspek terkait kejahatan (the whole aspects of Crime).

Ketika membahas kriminologi bukan hanya menjangkau Ilmu Hukum Pidana saja tetapi diperlukan keahlian untuk memahami ilmu antropologi (tingkah laku manusia), Ilmu Psikologi kejiwaan, Psiko-analis, Ilmu Sosiologi dan kriminalistik yang mempelajari bukti fisik (Physical evidence). Kriminalistik bergerak pada dunia ilmu kedokteran dan kehakiman.

Contoh Kriminologi sebagai The World Of Crime

Pelecehan seksual kepada anak sudah menjadi perbuatan kriminal melanggar hukum pidana. Dengan ilmu pengetahuan Kriminologi, permasalahan ini tidak selesai begitu saja. Kriminologi menangkap jenis kejahatan, penjahat dan aturan yang ada sebagai kesatuan hukum yang harus dianalisa perkembangannya dan ditemukan jawabannya secara ilmiah.

Dengan kriminologi, persoalan korban anak menjadi rujukan bagi pembuat UU untuk lebih agresif melindungi anak baik keperluan preventif, reprentif dan edukatif. Faktor kemajuan teknologi informasi, pornografi dan gejala sosial perubahan tingkah laku anak dimasa modernisasi menjadi variabel yang diperhitungkan oleh para ahli sosiologi dan psikologi. Mereka, menyusun rancangan aksi perlindungan anak melalui ilmu pengetahuan kriminologi.

Ketika kriminologi dimaknai sebagai The Whole Aspect of Crime ternyata mampu menugaskan Ilmu Kedokteran untuk menemukan teknik kebiri bagi pelaku. Demikian pula kriminologi telah menggali kebutuhan para hakim yang memeriksa perkara perlindungan anak. Jenis hukuman dan penerapan penghukuman pemberatan yang lebih memenuhi rasa keadilan yang diam-diam mungkin lebih dibutuhkan oleh para hakim selain hukum seumur hidup.

John Ganesha Siahaan

Kelahiran Belinyu tertarik pada isue demokrasi, pembaharuan hukum dan pengawasan kebijakan publik. Aktif sebagai pekerja bantuan hukum dan Penggiat Ekonomi Kreatif pada Pengembangan Industti 4.O

You may also like...

1 Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *