Saya adalah peserta BPJS Kesehatan kelas I dengan status pengiur aktif (dapat dibuktikan) dan tidak pernah menunggak iuran BPJS Kesehatan sejak menjadi peserta pertama kali awal tahun 2017.
Rasanya usulan kebijakan itu telah memperlakukan saya dengan “tidak fair” sebab BPJS kesehatan mendalilkan usulan itu terbit karena banyaknya pengiur BPJS Kesehatan yang menunggak.
Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan tidak akan menghentikan deficit yang terus menerus dialami BPJS Kesehatan dalam menjalankan sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian jika kita mengacu pada 7 Prinsip New Public Management maka rencana terbitnya Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun merupakan ciri bahwa produk administrasi negara dalam penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional masih menempatkan masyarakat hanya sebagai objek sasaran yang selalu harus dikendalikan, dimanfaatkan.
Kedua hal itulah yang mendasari saya menyatakan bahwa orientasi sistem jaminan kesehatan negara kita terjebak pada paradigma Traditional Public Administration.
Sekalipun kita telah menciptakan suatu badan professional dalam sector publik bernama BPJS kesehatan beserta Dewan Jaminan Kesehatan tetapi corak kerjanya masih ber-orientasi “by order” dan “by regulated”.
Saya tidak perlu punya data tentang kondisi keuangan BPJS untuk bicara tentang hal ini, sebab seberapa pun besaran iuran BPJS dinaikan tetapi BPJS tidak kreatif dan tidak berorientasi melayani masyarakat maka sistem JKN akan selalu deficit dan terus menaikan iuran tahun ke tahun.
John Ganesha Siahaan – Peserta Kelas Satu Tolak Naik Iuran BPJS
Ketika usulan Iuran BPJS kelas II dinaikkan menjadi Rp. 80.000,- /perbulan artinya dengan sengaja BPJS telah mengambil tabungan wajib saya sebagai Peserta Kelas I yang telah saya simpan selama sekitar 20 bulan X Rp.80.000,- /Perbulan menjadi tabungan wajib peserta dengan fasilitas kelas II.
Dana amanat yang telah saya titipkan kepada BPJS kesehatan selama ini nampaknya tidak akan diamanahkan dengan melindungi kepentingan hukum saya sebagai salah satu pihak.
Prinsip pacta sunt servanda – Arragment Must Be Kept bahwa perjanjian adalah kepastian hukum bagi kedua belah pihak rasanya tidak dikedepankan meski mereka adalah badan perdata publik.
Saya menitipkan dana amanah kepada BPJS Kesehatan, ada amanah yang kuserahkan kepada BPJS Kesehatan, amanah itu adalah perjanjian. Amanah bukan istilah baru yang seakan-akan bisa dimaknai bukanlah suatu perjanjian.
John Ganesha Siahaan – Peserta Kelas Satu Tolak Naik Iuran BPJS
Sungguh tidak fair, jika nanti saya membutuhkan layanan rawat inap ternyata saya tidak akan dilayani sebagai peserta kelas I karena dana amanahku selama 20 bulan telah direduksi menjadi fasilitas kelas II.
Saya mengundang seluruh peserta BPJS kesehatan yang sejalan dengan testimoni ini, memiliki kesamaan fakta sebagai pengiur aktif Kelas I BPJS Kesehatan dan tidak pernah menunggak. Untuk bergabung dalam gerakan KELAS SATU TOLAK NAIK IURAN BPJS.
Sebab Peserta kelas satu Iuran BPJS Kesehatan sudah sepatutnya untuk bersama sama menyamakan dan menyelaraskan ritme gerakan publik menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas I secara khusus, tetapi efektif mendorong lahirnya aspirasi gerakan dari peserta kelas II maupun kelas III.
Dengan adanya Hashtag : #KelasSatuTolakNaikIuranBpJs, maka seluruh peserta kelas I BPJS akan bertemu dan menyusun langkah-langkah advokasi tolak kenaikan iuran BPJS kesehatan.