Advokat Andira,SH menemukan adanya disparitas putusan PN tentang lamanya hukuman bagi pelaku penambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Sungailiat dan Pengadilan Negeri Koba. Hal ini disampikan Andia, SH saat acara Case Conference – Penerapan Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif dalam perkara penambangan tanpa izin berdasarkan UU Minerba No 3 Tahun 2020.
Disparitas Putusan PN di Provinsi Kep. Bangka Belitung
Disparitas Putusan PN Sungailiat dengan PN Koba dalam menentukan lamanya hukuman bagi para pelaku penambangan tanpa izin menurut Andira, SH sering menjadi ranah pembelaan advokat didalam persidangan. Disparitas yang dimaksud adalah ketidaksertaan penjatuhan hukuman terhadap pelanggaran / kejahatan yang sama (dalam hal ini perkara penambangan tanpa izin berdasarkan Pasal 158 Jo. 35 UU Minerba No. 3 Tahun 2020).
Issue Disparitas Putusan PN terhadap delik penambangan tanpa izin yang ditempatkan Andira, SH adalah pada putusan penjara waktu tertentu mencapai 2 Tahun. Menurut Andira, Hukum Pertambangan yang dimuatkan dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan kriteriaTindak Pidana Administrative (Administrative Penal Sanction). Pada saat seorang pekerja ti di Pengadilan Negeri Sungailiat dihukum 3 Bulan sementara orang lain di Pengadilan Negeri Koba diputus dengan pemenjaraan selama 2 Tahun (24 Bulan), maka Disparitas Putusan PN tersebut menimbulkan perasaan ketidakadilan.